Sabtu, 06 Maret 2021

Dua Pelaku Pembobol Kantor Kas Bank Jatim Diringkus Polsek Ngantru Tulungagung


TULUNGAGUNG -  RE (30) lk, sopir, alamat dsn kroncong desa purworejo kecamatan kandat kabupaten kediri berhasil diringkus anggota unit Resintel Polsek Ngantru Polres Tulungagung, Sabtu (6/3/21) pukul 10.00 WIB

RE harus menjalani pemeriksaan di Polsek Ngantru setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor kas bank jatim di desa bendosari kecamatan ngantru kabupaten tulungagung.

Awal mula kejadian, pada hari selasa,  2/3/21 sekira pkl 07.45 WIB, karyawan Bank Jatim bernama DS (lk) alamat jalan dr Sutomo Kel Bendogerot Kecamatan Sanan Wetan Kabupaten Blitar, saat membuka kantor mendapati ruangan dalam keadaan berantakan dan kondisi brankas dalam keadaan rusak namun belum berhasil dibuka.

Selang waktu yang bersamaan DS Mengecek barang inventaris kantor lainnya dan didapati 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam dan mesin DVR CCTV telah hilang. Selanjutnya RE melaporkan Kejadian pencurian tersebut ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung.

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari sabtu (6/3/21) sekira pkl 10.00 WIB, unit Resintel Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku atas nama RE (lk), 25 th, ditempat persembunyiannya di kelurahan Buncitan kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Ngantru AKP Pudji Widodo, S.sos, Melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko SH Mengatakan," Setelah pelaku atas nama RE diamankan dan diinterogasi oleh petugas, didapati ada pelaku lain yakni bernama AS (Lk), 22, sopir, alamat desa Kendalrejo kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan berhasil diamankan oleh Unit Resintel" Terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Laptop merk toshiba warna hitam, 1 buah palu, 1 buah petel, 1 buat DVR CCTV dan 7 buah pecahan kaca glasblok diamankan di Polsek Ngantru Polres Tulungagung guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan.

Iptu Nenny Menambahkan, " Pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Ngantru dan dijerat pasal 363 (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana paljng lama lima tahun hukuman penjara," Pungkasnya (NN95)
.
.
#polrestulungagung

Polres Tulungagung