TULUNGAGUNG - Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil meringkus SRN pria Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru yang nekad menggondol sepeda motor milik pasangan kencannya LS (30) asal Desa Besole Kecamatan Besuki Tulungagung.
Aksi nekad SRN selain menggondol sepeda motor milik LS, usai kencan di kos-kosan pelaku juga mengembat uang Rp. 200 ribu saat LS sedang mandi.
Adanya kejadian tersebut dibenarkan dan disampaikan oleh Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto melalui Paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH.
"Benar, pada Senin 01 Maret 2021, Sekira pukul 18.00 WIB Polsek Tulungagung Kota telah berhasil melakukan penangkapan ungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty Nopol AG 3365 RED tahun 2020 warna hitam Noka MH1JM8112LK335357 Nosin JMB81E1335492 atasnama Linda Sumarmi, alamat Desa Besole Rt 005 Rw 001 Kec. Besuki Kabupaten Tulungagung," jelasnya, Selasa (2/3/2021).
Dari keterangan saksi, lanjut Iptu Nenny menerangkan kronologi, pada Kamis 25 Pebruari 2021 sekira pukul 19.00 WIB korban (LS) dengan pelaku (SRN) bertemu di depan RS Bhayangkara, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB korban bersama pelaku pergi ke Warkop Basecamp daerah Pinka bertemu dengan HD (saksi) untuk mengambil kunci kos-kosan, kemudian sekira pukul 21.00 WIB pelaku mengajak korban pergi ke kos-kosan di daerah Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung untuk kencan.
Setelah itu, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku hendak membeli obat untuk ibunya, dan korban berniat ingin ikut pelaku. Saat korban berada di dalam kamar mandi untuk siap-siap, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas meja dan mengambil uang sebesar Rp. 200 ribu di dalam dompet korban, mengetahui hal tersebut korban melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.
Untuk Mempertanggung jawabkab lerbiatannya, Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat warna hitam nopol AG 3365 RED, sebuah Helm scoopy warna hitam, 1 unit hp Oppo warna gool, uang tunai Rp.35 ribu rupiah diamankan di Polsek Tulungagung Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," Terang Iptu Nenny
" Pelaku dijerat oasal 363 KUHP (1) ke 3e dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,," Pungkasnya (NN95)