TULUNGAGUNG - Polsek Rejotangan Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda asal Lumajang berinisial AW (24) yang menyaru sebagai polisi (polisi gadungan) untuk memeras belasan pemuda pelaku balap liar.
Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH Mengatakan, "Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Rejotangan," Kamis (11/3/21)
Lebih Lanjut Paur Subbag Humas Menyampaikan, Hasil penyidikan sementara, AW ini beraksi sendirian, yang bersangkutan dalam aksinya menggunakan masker bertuliskan TNI/Polri serta sebuah pistol mainan untuk menghardik para korbannya yang terlibat aksi balap liar malam hari, AW mengaku sudah beraksi di enam lokasi balap liar antara lain di Blitar dan Tulungagung., Terangnya.
Aksinya baru terbongkar setelah ia kembali menyaru sebagai polisi berpakaian preman dan melakukan upaya seolah ingin membubarkan kegiatan balap liar di Jalan Raya Desa Tugu, Kecamatan Rejotangan pada minggu dini hari (7/3/21) sekitar pukul 00.30 WiB.
Salah satu korban penipuan AW yang berinisial AH menceritakan, dirinya bersama teman-temannya dihentikan oleh AW yang mengaku anggota Polri dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan, masker, serta helm.
Karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, tidak memakai masker dan tidak memakai helm, AH diajak berdamai dan bergeser ke Jalan Raya Desa Panjerejo.
Di situ AW melihat ada pemuda yang sedang balapan motor. Kemudian AW berinisiatif membubarkan balapan liar itu dan berhasil mengamankan dua korban lain berinisial MR dan SP.
MR dan SP lalu dibawa ke tempat yang sama dengan AH. Kesempatan itu digunakan AW untuk memeras dengan meminta uang damai sebesar Rp100 ribu per orang.
Dikarenakan ketiga pemuda ini tidak membawa uang sehingga ponselnya diminta AW untuk dijadikan jaminan.
“Karena AH, MR, dan SP tidak membawa uang, akhirnya HP nya disita AW. Kemudian ketiganya diminta pulang untuk mengambil uang damai,” lanjut Iptu Nenny.
Ketiga korban lalu pulang untuk mengambil uang. Namun saat korbannya mencari/mengambil uang, AW pergi dengan dalih melakukan operasi balap liar di tempat lain dan tak pernah kembali.
AH dan dua korban lain yang menyadari menjadi korban penipuan/pemerasan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Rejotangan Polres Tulungagung.
Pasca laporan terebut Anggota Polsek Rejotangan bergerak cepat melakukan penyelidikan, enam jam pasca laporan berhasil melacak keberadaan AW melalui deteksi GPS telepon seluler korban yang dibawa pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AW dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat AG 6827 QC, selembar STNK, sebuah helm, sebuah replika senjata api berupa pistol, sebuah masker bertuliskan TNI/POLRI, tiga buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp139 ribu diamankan di Unit Reskrim Polsek Rejotangan.
"Pelaku AW Dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara" Pungkas Iptu Nenny (NN95)