TULUNGAGUNG - Berbagai upaya menanggulangi penyebaran covid 19 terus dilakukan oleh Polres Tulungagung bersama Satgas Covid 19 Kab. Tulungagung secara berkesinambungan.
Dalam Operasi Yustisi yang digelar didepan taman Ketandan Kecamatan Kauman, Jumat (5/2/12) dipimpin AKP Olivia Evayamti SH berhasil menjaring 12 pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga membayar denda administrasi sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko,S.H., menjelaskan, " kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan setiap hari dengan berpindah pindah tempat"Tujuannya agar seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung disiplin terhadap protokol kesehatan yang tentunya dapat menyelamatkan mereka dari bahaya covid 19," terangnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres No. 6 Tahun 2020 terkait penanggulangan dan pencegahan covid 19 yang hingga sampai saat ini, masih merebak hampir diseluruh Indonesia.
"Kita semua berupaya semaksimal mungkin agar angka kematian akibat covid 19 oni tidak bertambah, maka dari itu kita berharap masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan," pungkas Iptu Nenny (NN95/Sya)