Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang bernama DH (33) terakhir melancarkan aksinya di jalan raya masuk Desa Dukuh, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung pada hari Minggu (7/3/2021) pukul 12.30 WIB yang lalu.
Dalam aksinya, pria asal Jalan Ungaran Ds. Kauman, Kec. Kauman Kab. Tulungagung berhasil menggondol tas korban yang berisi KTP, SIM, uang tunai sebesar Rp. 600.000 dan HP OPPO A5S.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., kepada awak media menerangkan kronologis kejadian penjambretan yang menimpa Wiwin Susanti (41) warga Dsn. Krajan, Ds. Kiping, Kec. Gondang, Kab.Tulungagung
"Kejadian berawal saat pelaku dan korban melaju searah dari barat ke timur, tepat di TKP, pelaku menyalip korban dan sekitar beberapa merer, tiba-tiba berbalik arah sehingga berhadapan dengan korban," jelas Iptu Nenny.
Bunda Nenny, sapaan akrab Iptu Nenny juga menjelaskan, saat semakin dekat, dan korban akan melintas, pelaku langsung menyabet tas korban dan kabur dengan arah yang berlawan dengan korban.
"Karena ditarik oleh pelaku, tas korban putus dan membuat korban terjatuh.
Tiga hari berselang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang," lanjutnya
Kapolsek Gondang AKP Suwancono, SH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan," Setelah dilakulan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gondang"
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bjkti berupa, sebuah HP merk OPPO A5S, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol. AG 3649 RBB, sebuah helm warna merah dan baju kaos lengan pendek warna abu-abu serta tas dompet warna merah
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Gondang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku yang berhasil diringkus oleh unit Reakrim Polsek Gondang, merupakan residivis dan sudah melakukan jambret sebanyak 2 kali, Curat 4 kali dan ditahan di Rutan Tuluangagung dan Trenggalek.
"Kali ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan andalan pidana paling lama 9 tahun bukuman penjara " pungkas Iptu Nenny (NN95/Sya)