Selasa, 16 Maret 2021

Tiga Pria Mengaku Polisi dan Melakukan Pemerasan, Berhasil Diringkus Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, - Kawanan Pria yang  mengaku sebagai anggota Polri  dan melakukan  pemerasan. Senin (15/03/2021), berhasil dibekuk Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung .

Berbagai cara pemerasan dilakukan oleh 3 pelaku yang mengaku anggota Polri Polres Tulungagung tersebut, diantaranya, COD miras, COD Pil Double L, bahkan hingga menjebak korbannya dengan prostitusi online (Open B.O).

Kali ini, Tim Resmob Macan Agung tidak hanya menangkap 3 pelaku yang mengaku sebagai anggota Polres Tulungagung, tetapi juga seorang perempuan yang bernama wanda yang berperan atau dijadikan umpan untuk transaksi prostitusi online (Open B.O).

Ketiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut diantaranya, Adi Indra Guna (34) tinggal di Perum Delta Kuto Anyar, Blok C No. 2, Kel. Kuto Anyar, Kec/Kab. Tulungagung, Dany Setiawan (35) tinggal di Dsn. Kedungwaru, RT 01 / RW 02, Ds/Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung dan Sujianto (43) tinggal di Dsn. Dwiwibowo, RT 03 / RW 02, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, serta Wanda selaku umpan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono, S.H., S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny  Sasongko, S.H., kepada awak media menerangkan, para pelaku sudah melakukan aksinya puluhan kali di dua Kabupaten yakni, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri.

"Untuk Open B.O, sudah dilakukan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 7 kali dan di Kabupaten Kediri 2 kali.  Modus lainnya yakni,  jebakan miras beraksi 13 kali namun berhasil 7 kali. Sedangkan untuk modus Pil Double L berkasi 1 kali dan langsung berhasil,"  Terang Iptu Nenny.

Ketiga pelaku, ditangkap dihari yang sama (Senin, 15/3/21), namun berbeda jam saja. Awalnya, anggota berhasil menangkap Dany Setiawan di sebuah warung Kopi masuk Ds. Gilang, Kec. Ngunut sekitar pukul 00.20 WIB dan selanjutnya, menangkap Adi Indraguna di rumahnya Perum Delta, Kuto Anyar, Blok C No. 2, Kel. Kutoanyar, Kec/Kab. Tulungagung sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Dan yang terakhir,  anggota menangkap Sujianto alias Jliteng di rumahnya di Dsn. Dwiwibowo, RT03 / RW 02, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung pada pukul 05.00 WIB. Untuk tersangka yang ditangkap kedua yakni,  Dany Setiawan, merupakan residivis curanmor sebanyak 3 kali," Lanjutnya

Kejadian pemerasan terjadi saat para korban masuk perangkap para pelaku untuk COD miras, COD Pil Double L dan prostitusi online. Karena saat transaksi, para pelaku menggerebek para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polres Tulungagung dan akan membawa korban ke Mako.

"Karena para korban ketakutan dan tidak ingin masalahnya semakin panjang, akhirnya korban bersedia memberikan uang kepada ketiga pelaku.

Dari pemerasan tersebut, hasilnya dibagi untuk para pelaku dan juga wanita yang sebagai umpan serta membayar sewa mobil," ungkap Paur Subbag Humas


Dari penangkapan terhadap para pelaku, anggota Resmob mengamankan barang bukti berupa, 1 unit R4 Toyota Avanza warna Silver No. Pol : D 1285 AGX beserta Kunci, sebuah HP Xiaomi Redmi Note 7 warna biru, uang tunai sejumlah Rp. 7.450.000, sebuah HP merk Vivo warna hitam, 2 buah tas kecil warna hitam, sebuah topi warna hitam bertuliskan " ARMY ", sebuah kartu ATM, sebuah HP merk Samsung warna hitam dan sebuah dompet warna coklat. 

"Selain meresahkan masyarakat, aksi para pelaku ini, benar-benar keterlaluan karena dapat mencoreng nama instansi Polri, padahal bukan anggota Polri. Semua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara" pungkas Iptu Nenny. (NN95/SYA)