Jumat, 23 April 2021

Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pembobol Toko Percetakan

TULUNGAGUNG - Seorang pelaku pembobolan Toko Percetakan di Jalan Mayor Sujadi No. 7, Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, berhasil diringkus oleh tim Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, diback up oleh Opsnal Resmob Polres Blitar Kabupaten dan Resmob Polres Malang Kota.

Hal tersebut dikarenakan, pelaku berada di perbatasan Kabupaten Blitar dengan Malang.
Pelaku Har (65), merupakan warga Dusun Kaliputih desa Pasirharjo, Kec. Talun, Kab. Blitar.

Pelaku yang berhasil diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih SIK melaui Paur Subbag Humas ptu Nenny Sasongko, S.H. membenarkan penangkapan terhadap pelaku setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tindak kejahatan pelaku berhasil terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian yakni toko Percetakan milik korban, dari rekaman CCTV inilah, anggota melakukan identifikasi," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit kamera CCTV merk SPC warna putih, 1 unit printer Epson warna hitam Type M200, sebuah kranjang plastik warna merah muda, sebuah HP merk Oppo F1S warna Gold, sebuah CPU, sebuah teko/pemanas air merk Advance, sebuah layar Monitor warna Hitam merk Lenovo, sebuah hot air gun warna hijau kombinasi hitam, sebuah kompor gas merk Rinai beserta kardusnya, 2 buah senter, sebuah celengan orange gambar pokemon dibalut lakban warna hitam, sebuah tang pemotong besi, sebuah tang biasa, sebuah pisau, sebuah gunting dan uang tunai Rp. 720.000,- 

"Pelaku saat ini dilakukan penahanan dijerat Pasal 363 ke 3e dan 5e atau 480 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana  p
maksimal 7 tahun hukuman penjara," pungkasnya. ( NN95/Sya)