TULUNGAGUNG - Tiga kali ditangkap dengan kasus kasus pencurian, tidak membuat Mis bertobat.
Pria 49 tahun asal Dusun Krajan Desa Kedungbanteng Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar tersebut, kembali melakukan aksinya.
Terakhir, tersangka tercatat melakukan aksi prncurian di 2 tempat yang berbeda, yakni di Dusun Manding Desa Betak, Kecamatan. Kalidawir, Kab. Tulungagung dan Desa. Podorejo Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung.
Kali ini, residivis kasus pencurian tersebut ditangkap oleh Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung yang bergabung dengan Polsek Sumbergempol dan Polsek Kalidawir serta di Backup oleh Anggota Opsnal Polres Blitar.
Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menggasak buah Laptop merk Asus dan 1 merk Samsung, sebuah charger Laptop merk Asus, sebuah tas merk Asus, sebuah Hp merk Redmi 7a, sebuah Hp merk Sony Xperia.
Selain mengamankan barang bukti hasil pencurian, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No pol AG 2614 OC yang digunakan oleh tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko S.H., menjelaskan, tersangka yang kali ini berhasil ditangkap, sudah tiga kali ditangkap oleh polisi, yakni, di tahun 2012, 2014 dan 2018.
"Karena pelaku berada di rumahnya yang berlokasi di Kab. Blitar, anggota dari Tulungagung diback up oleh Opsnal Polres Blitar," jelasnya.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang buktinya, langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP yabg ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Karena pelaku merupakan residivis, kemungkinan akan ada tambahan masa tahanannya," pungkasnya. ( NN95/Sya)