Minggu, 25 April 2021

Simpan Narkoba, Dua Pemuda Asal Ngantru Diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG -
Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung terus menabuh genderang perang terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, petugas yang khusus menangani narkoba tersebut, berhasil menangkap 2 orang pemuda.

Dua pemuda yang berhasil ditangkap yakni, bernama Dicky Dwi Laksono alias Boskek (23) asal JL. Hasanudin,, Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung dan Mohammad Malik alias Memet (26), Ds. Bendosari, Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung.

Keduanya ditangkap di Ds. Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung pada hari Jum'at tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 01.00. WIB, setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi, ditempat tersebut, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba jenis sabu. Tanpa menunggu waktu, anggota langsung melakukan penyelidikan," jelas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny  Sasongko, S.H.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diringkus tanpa perlawan. Selanjuynya, kedua pemuda tersebut dibawa ke Mapolres Tulungagung.


"Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 kertas grenjeng dan 1 bungkus bekas rokok Surya," lanjutnya Iptu Nenny.


Hingga sampai saat ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan, guna mengetahui asal usul serbuk haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Tulunhagung AKP Andri Melalui Paur Subbag Humas IPTU Nenny Sasongko SH Mengatakan
"Kedua pemuda ini, diduga akan melakukan pesta sabu, namun lebih dahulu diamankan anggota. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( NN95/Sya)