Senin, 26 April 2021

Tekan Penyebaran Covid 19 Jelang Idul Fitri, Forkopimda Tulungagung Gelar Apel Kesiapan Larangan Mudik

TULUNGAGUNG - Forkopimda Kabupaten Tulungagung menggelar apel kesiapan pasukan pengamanan larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M di halaman kantor Bupati, Senin (26/04/2021).

Apel kesiapan pasukan pengamanan larangan mudik lebaran tahun 2021 dipimpin Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo MM didampingi Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto SH SIK MH, dan Dandim 0807 Tulungagung Letkol Inf Mulyo Junaedi.

Dalam apel tersebut, Bupati Tulungagung membacakan sambutan Kapolda Jawa Timur, bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.

Kepada awak media Bupati Maryoto menerangkan, sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bahwa ada larangan mudik lebaran 2021.

“Larangan Mudik 2021 ini secara nasional sudah disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sedangkan Gubenur Jawa Timur, Khofifah bersama jajaran Forum pimpinan daerah (Forpimda) sudah menyampaikan juga,” terangnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, terkait larangan Mudik 2021 dikarenakan hingga saat ini wabah pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Tulungagung.

“Mengapa dilarang, karena pandemi Covid-19 masih melanda. Terkait larangan ini guna menghindari kerumunan sehingga dapat memutus persebaran virus tersebut,” jelasnya.

Apel kesiapan pasukan pengamanan larangan mudik lebaran tahun 2021
Maryoto juga mengungkapkan, terkait adanya larangan mudik lebaran tersebut maka Pemkab Tulungagung akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jadi, Pemkab mengutamakan melakukan sosialisasi kepada keluarga yang dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten dengan melibatkan Forpimcam dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa kegiatan apel ini dalam kesiapan larangan mudik Lebaran 2021.

“Jadi, ada beberapa titik penyekatan diantara berbatasan dengan daerah lain, terkait penyekatan dari daerah zonasi untuk itu kita tentukan, akan dilakukan penyekatan agar benar benar ini lebih efektif,” tutur Handono.

Handono mengungkapkan, bahwa nantinya di Tulungagung akan didirikan 2 pos penyekatan dan pelayanan.

“Pertama, pos untuk penyekatan dan kedua untuk pos pelayanan itu antara lain supaya tidak (terjadi) kemacetan lalin dan mencegah terjadi titik titik berpotensi kerumunan masyarakat.

 Sedangkan di Tulungagung sendiri akan melakukan penyekatan, sebagai lapis kedua,” paparnya.

Lebih lanjut Handono menjelaskan, bahwa Operasi ketupat tahun lalu hampir sama namun kalau tahun sekarang ada dibeberapa zonasi masih diperbolehkan tentu ini akan dilaksanakan, karena mudik tahun ini tidak bisa dilakukan dengan pengecualian.

“Untuk diperbatasan zona sudah dilakukan penyekatan sedangkan dijalur tikus (terobosan) akan kita tempatkan petugas,” pungkasnya.(NN95/PJ)