TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kalangbret telah melakukan penangkapan kepada seorang pria berinisial VA (26) warga dusun Tritis desa Kedawung kecamatan Mojo kabupaten Kediri.
VA diduga telah memiliki, mengedarkan narkoba jenis pil dobel L tanpa ijn dari pihak berwenang kepada pihak lain.
Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan, "pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Kauman ada peredaran narkoba jenis pil dobel L dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku VA pada Rabu (26/05/2021) kemarin sekira pukul 19.00 WIB"
“Pelaku VA telah dibuntuti oleh petugas, dan kemudian ditangkap saat sedang bertransaksi dipinggir jalan masuk desa Jeli kecamatan Karangrejo,” jelas Iptu Nenny.
Pelaku sudah tidak bisa mengelak lagi, karena saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati sejumlah barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 100 butir, uang tunai Rp 350.000 dan sebuah HP merk samsung type J2 prime warna hitam kombinasi silver gold.
Untuk proaes penyidikan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kalangbret.
“Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tambah Iptu Nenny.
Atas perbuatannya, pria yang kesehariannya sebagai peternak ayam dan berambut gondrong tersebut, saat ini masih menjalani penahanan di Polsek Kalangbret.
“Pelaku VA akan dikenakan pasal 197 subs pasal 196 jo pasal 98 (2) UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung (NN95)