TULUNGAGUNG - Usai sudah petualangan DAP dalam bisnis peredaran Pil Double L.
Pemuda 19 tahun tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung di SPBU Ds.Suwaru Kec.Bandung Kab. Tulungagung, Kamis (27/05/2021).
Dari tangan pemuda asal Dsn. Genengan, ,Ds.Bandung, Kec. bandung, Kab. Tulungagung tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1000 butir pil Double L, uang tunai Rp 50.000, sebuah Hp Samsung type note 3, 1 botol warna putih dan sebuah plastik warna hitam.
Kapolsek Bandung AKP Alpho melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan "penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat"
“Sebelumnya, anggota telah mengantongi ciri-ciri pelaku. Sehingga saat pelaku berada didepan SPBU, langsung diringkus dan dilakukan penggeledahan, Saat itulah, ditemukan barang bukti tersebut,” ujar Iptu Nenny
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bandung untuk diproses lebih lanjut.
Untuk Mempertanggunh jawabkan Perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya. (NN95)