TULUNGAGUNG - ADR, Pemuda asal Dsn. Glodogan Ds. Pucung kidul, kec. Boyolangu, kab. Tulungagung ( harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pria 21 tahun tersebut, tersangkut dalam kasus peredaran Pil Double L yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung pada hari Kamis (06/05/2021).
Pelaku ditangkap Anggota Polsek Campurdarat di pinggir jalan Ds. Moyoketen Kec.Boyolangu, Kab. Tulungagung. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan 111 butir Pil Double L.
Kapolsek Campurdarat IPTU Triyanto SH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah anggota mendapatkan lnformasi dari masyarakat.
"Tanpa membuang waktu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku," jelas Iptu Nenny.
Selain barang bukti 111 butir Pil Double L, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 170.000 hasil penjualan, sebuah Hp Oppo A83 Warna merah, 2 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 lembar STNK Honda CBR 150 Nopol AG 5741 RDF An. Danang Okta Triana dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah tahun 2014 Nopol AG 5741 RDF.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Campurdarat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai saat ini Anggota terus melakukan penyelidikan terhadap orang yang menyuplay Pil Double L tersebut kepada pelaku," lanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang kesehatan," pungkas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung. (NN95/Sya)