Jumat, 28 Mei 2021

Satresnarkoba Polres Tulungagung Menangkap Pengedar Pil Double L

TULUNGAGUNG - Seorang pemuda pengedar Pil Double L berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Kel. Kampungdalem, Kec. / Kab. Tulungagung, pada hari Rabu (26/05/2021) dini hari.

Tersangka MR  alias Tabung alias TB (19) warha  Kel. Kampungdalem, Kec. / Kab. Tulungagung ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari tangan pemuda 19 tahun tersebut, petugad  berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 350 butir Pil Double L dalam plastik klip, 1 botol plastik warna putih, satu unit  HP merk Redmi type  C 2 warna biru, uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan pil double L dan 1 pack plastik berisi  plastik klip ukuran 4x6 cm.

Kasatresnarkoba Polres Tulungahung AKP Andri Setya Putra SH, MH  melalui Paur Subbag Humas  Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan," dalam melakukan prnangkapan terhadap pelaku, anggota cukup lama mengintai gerak gerik pelaku, Meskipun hingga menjelang pagi, tidak menyurutkan semangat anggota. Dan Alhamdulillah, akhirnya waktu yang ditunggu tiba. Pelaku berhasil diringkus bersama barang buktinya," kata Iptu Nenny.

Selanjutnya, personel yang bertugas, langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lebih atas. Hal tersebut sesuai dengan komitmen  Polres Tulungagung untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba," lanjutnya.

"Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  kita jerat dengan Pasal  197 Sub  Pasal 196 dan pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Iotu Nenny  (NN95/Sya)