TULUNGAGUNG - Seorang pemuda pengedar Pil Double L berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Kel. Kampungdalem, Kec. / Kab. Tulungagung, pada hari Rabu (26/05/2021) dini hari.
Tersangka MR alias Tabung alias TB (19) warha Kel. Kampungdalem, Kec. / Kab. Tulungagung ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari tangan pemuda 19 tahun tersebut, petugad berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 350 butir Pil Double L dalam plastik klip, 1 botol plastik warna putih, satu unit HP merk Redmi type C 2 warna biru, uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan pil double L dan 1 pack plastik berisi plastik klip ukuran 4x6 cm.
Kasatresnarkoba Polres Tulungahung AKP Andri Setya Putra SH, MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan," dalam melakukan prnangkapan terhadap pelaku, anggota cukup lama mengintai gerak gerik pelaku, Meskipun hingga menjelang pagi, tidak menyurutkan semangat anggota. Dan Alhamdulillah, akhirnya waktu yang ditunggu tiba. Pelaku berhasil diringkus bersama barang buktinya," kata Iptu Nenny.
Selanjutnya, personel yang bertugas, langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini anggota masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lebih atas. Hal tersebut sesuai dengan komitmen Polres Tulungagung untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba," lanjutnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 dan pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Iotu Nenny (NN95/Sya)