Rabu, 05 Mei 2021

Seminggu Pasca Merampas HP, Pria Ini Berhasil Ditangkap Polsek Tulungagung Kota

TULUNGAGUNG - Setelah 1 minggu dicari pihak kepolisian, akhirnya pelaku perampasan HP milik bocah 14 tahun yang terjadi di Gor, Kel. Sembung, Kec/Kab Tulungagung berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekira pkl. 16.00 wib.

Pelaku yang terjerat Pasal 362 KUHP tersebut yakni, KA (40) seorang buruh perkebunan asal Dsn Talok Desa Pojok, Kec.Garum, Kab.Blitar.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto SH  melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, "Saat kejadian, korban dan saksi akan membeli sesuatu di salah satu warung yang berada di TKP.  Sesampainya di TKP, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor Scoopy strip hijau, menghampiri korban dan saksi"

"Pelaku menanyakan seseorang yang bernama Agus, karena tidak tahu, saksi diminta oleh pelaku untuk menghampiri orang yang dimaksud oleh pelaku di pertigaan," jelas Iptu Nenny.

Sesaat ditinggal oleh saksi menuju pertigaan, pelaku menanyakan kepada korban apakah mempunyai HP. karena oleh korban dijawab tidak bawa, pelaku langsung marah.

"Pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh. Kemudian kaki korban diinjak dan kedua tangan korban di pegang erat oleh pelaku"

"Setelah itu, pelaku membuka tas korban dan mengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk IPHONE 6 G 64 warna Grey milik korban," lanjutnya.

Lebih lanjut Iptu Nenny mengatakan, Setelah berhasil mendapatkan HP korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah timur dengan mengendarai sepeda motornya. korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.

"Alhamdulillah, dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya berikut barang buktinya," pungkas Iptu Nenny (NN95/Sya)