TULUNGAGUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, telah berhasil mengungkap dua kasus Narkoba dengan mengamankan tiga orang pelaku yang kedapatan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba di 2 TKP berbeda, Jumat (28 Mei 2021) sekira pukul 22.00-22.30 WIB
Kasat Resnarkoba AKP Andri Setya SH, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko SH mengungkapkan kronologi penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
“Yang pertama, tim opsnal Satresnarkoba pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan DDH (26) yang beralamat Dusun Krajan , Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung,” ungkap Iptu Nenny,
Penangkapan DDH di pinggir jalan masuk Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru karena kedapatan mengedarkan dan atau memiliki sabu, kemudian berhasil menyita barang bukti berupa 1 (pipet) kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1.19 gram yang selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil Barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat 1.19 gram, 1 buah alat bong, 1 bungkus rokok merk samporna tempat menyimpan pipet, 1 korek api warna oranye, 1 buah HP merk Realmi warna abu abu, 1 buah tas merk PUSHOP warna biru.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, lanjut Paur Subbag Humas
“Penangkapan kedua, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung pada hari yang sama Jumat (28/5/2021) sekira pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu NAS alias Konyim (35) yang beralamatkan di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, dan DS alias Kasdar (29) beralamatkan Dusun/Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Nenny.
Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, karena kedapatan bermufakat jahat mengedarkan dan memiliki sabu. Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa berupa 2 poket sabu dengan berat bruto 0.27 gram dan 0.33 gram, dan 1 pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1.31 gram.
Barang bukti yang diamankan, berupa 2 poket sabu dengan berat 0.27 gram dan 0.33 gram dan 1 pipet kaca isi sisa sabu dengan berat 1.31 gram, 1 buah bong sabu dari botol kaca bekas minuman, 2 buah Korek api, 6 buah sekrop sabu dari potongan sedotan ppplastik, 1 buah bekas bungkus rokok Redbold, 1 buah tutup botol bekas bong, 1 lembar kertas grenjeng warna merah, 1 lembar kertas grenjeng warna silver, 1 buah Hp merk Realme warna Hitam, 1 buah HP merk oppo warna hitam, Uang tunai Rp.50.000, 1 dompet warna ungu, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna Biru Hitam Nopol AG 6188 RH beserta STNK.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung.
Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Iptu Nenny (NN95/PR)