TULUNGAGUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terus digalakkan di Kabupaten Mojokerto. Protokol 3T dan 5M diperkuat sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Komitmen mencegah lonjakan kasus COVID-19 dibuktikan dengan gelar pasukan penegakan protokol kesehatan (prokes) di Mapolres Mojokerto. Apel tersebut melibatkan semua elemen dalam Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto.
Mulai dari polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, para kepala desa, tenaga kesehatan, BPBD, hingga para relawan. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto dan Bupati Ikfina Fahmawati memimpin langsung gelar pasukan tersebut.
"Gelar pasukan ini untuk meningkatkan kewaspadaan kita semua terkait dengan peningkatan kasus COVID-19. Kinerja kita semua perlu ditingkatkan lagi. Mulai dari Satgas COVID-19, posko PPKM Mikro di tingkat desa, hingga kampung tangguh Semeru di masing-masing desa," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/6/2021).
Saat ini, Kabupaten Mojokerto berstatus zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19. 2.499 jiwa warga Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 2.373 pasien sembuh, 54 dalam perawatan, serta 72 pasien meninggal dunia.
Tingkat kematian (fatality rate) pasien COVID-19 di Kabupaten Mojokerto tergolong rendah. Yaitu 2,88 persen, atau hampir 3 dari 100 pasien meninggal dunia karena virus Corona. Sedangkan tingkat kesembuhan (recovery rate) pasien mencapai 94,96 persen.
"Saat ini, Kabupaten Mojokerto zona kuning. Namun, kita harus waspada karena perubahan zona sangat fluktuatif. Ini tidak bisa membuat kita lega, tapi justru adanya lonjakan kasus di beberapa kabupaten di Jatim harus membuat kita selalu waspada adanya pergerakan ke Kabupaten Mojokerto," terangnya.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, PPKM mikro paling efektif untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Karena pengendalian penyebaran virus Corona bisa dilakukan hingga tingkat RT. Sehingga dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak terlalu besar.
Yakni dengan menerapkan testing, tracing dan treatment (3T), serta prokes 5M di setiap RT yang tersebar di 304 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto. Prokes 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"PPKM mikro berlaku di semua RT, wajib. Baik yang zona hijau tetap melakukan kewaspadaan dengan menerapkan 3T dan 5M. Kalau zona kuning, kewaspadaan meningkat. Kalau zona oranye mulai ada pembatasan-pembatasan. Jadi terlokalisir di masing-masing RT sesuai kriteria jumlah penderita dalam lingkup keluarga," jelasnya.
Penguatan protokol 3T dan 5M sampai skala mikro, kata Ikfina, efektif untuk mencegah penyebaran varian apapun COVID-19. "Kalau menemukan kasus positif agar segera dilakukan tracing, dicari siapa saja yang mempunyai kontak dekat dengan penderita tersebut. Kemudian dites. Dengan begitu, penyebaran bisa kita minimalisir karena kasus-kasus positif langsung diisolasi," tandasnya. (NN95)