TULUNGAGUNG - Lagi, Polsek Jajaran Polres Tulungagung Berhasil Meringkus pengedar Narkoba.
Tidak tanggung tanggung, dua pengedar narkoba jenis pil double L diringkus Unit Reskrim Polsek Karangrejo Polres Tulungagung, Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari.
FS (23) dan MNH (27) diringkus anggota Polsek Karangrejo di sebuah warkop Dusun Plandangan, Desa boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kedua pengedar tersebut merupakan warga dusun Baron desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH sangat menyayangkan, karena kedua pengedar tersebut, tergolong masih muda dan produktif.
"Seharusnya mereka masih bisa bekerja yang halal dan berkah, karena mengingat usianya masih muda. Tapi sayang, mereka terjebak dalam lingkaran hitam peredaran narkotika," ucapnya.
Dari penangkapan terhadap kedua pengedar, tersebut, anggota Polsek Karangrejo berhasil menyita barang bukti berupa, 116 butir Pil Double L, uang tunai Rp 200.000, 2 buah Hp, 1 bungkus rokok, 1 kantong plastik yang berisi 59 kantong plastik kecil dan 2 buah botol plastik bekas.
"Keduanya terpaksa menjalani hukuman karena telah melanggar Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (NN95/Sya)