TULUNGAGUNG - Setelah sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ngunut bersama Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
DS (35), seorang pengedar asal Dsn. Karangsono, desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir KabupatenTulungagung ditangkap pada hari Minggu, (27/62021).
Penangkapan terhadap DS dilakukan pada saat yang bersangkutan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tepi jalan umum masuk Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Unit Polsek Ngunut dan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
“ Saat dilakukan penangkapan Tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya"
Untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya, 2 buah poket / klip plastik yang berisi sabu, sebuah handphone merk Vivo Type V2043 warna casing biru dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA)