TULUNGAGUNG - Tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Zico Bintang, S,Tr,K bersama anggota Polsek Pakel berhasil meringkus seorang residivis pencurian dengan kekerasan atau jambret, Kamis (3/6/21)
Pelaku jambret MIW (24) asal Dsn. Mireng, Desa Slahar Wotan, Kecamatan Nimbang, Kabuoaten Lamongan, ditangkap disebuah warung kopi masuk Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, pelaku pernah mendekam dalam Lapas Medaeng dengan kasus yang sama, yakni jambret.
"Terakhir kali, pelaku melancarkan aksinya di jalan raya masuk Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Kab. Tulungagung pada hari Jum'at (21/05/2021) sekitar pukul 10.30 WIB," terang Iptu Nenny.
Modusnya, pelaku mencari mangsa seorang wanita, saat pelaku sudah menentukan targetnya, pelaku akan membuntuti dan selanjutnya menyalip korban dari belakang serta merampas tas korban.
"Korban yakni FMZ (23) asal Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabuoaten Tulungagung.
Pelaku menarik tas korban hingga talinya putus, selanjutnya kabur membawa hasil rampasannya" ungkap Nenny.
Korban pun, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pakel.
Dari penangkapan pelaku tersebut, Ipda Zico Bintang bersama anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AG, sebuah HP merk Samsung Galaxy A8 beserta dosbook, sebuah Hp Oppo A54, sebuah helm warna merah, sebuah dompet warna hitam dan sebuah tas pinggang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan dan dijerat pasal 365 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara," Pungkas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung (NN95/SYA)