TULUNGAGUNG - Tidak mau ketinggalan dalam memberantas peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung berhasil menggulung seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L.
Tersangka MAI (24) warga Dusun. Banaran, Desa. Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung ditangkap dirumahnya pada hari Sabtu (05/06/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 100 butir pil double L, uang tunai Rp 137.000 hasil penjualan Pil Double L dan sebuah Hp yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolsek Besuk AKP Sumaji SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar tersebut, setelah anggota melakukan penyelidikan dari laporan masyarkat.
"Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui profesinya sebagai seorang pengedar Pil Double L," terang Iptu Nenny, Senin (07/06/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Besuki Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya (NN95/SYA)