TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tungagung kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L.
Kali ini yang ditangkap yakni, AS (31) asal Dsn.Tanggulwelahan, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Pria 31 tahun tersebut, diringkus oleh polisi di dalam rumahnya pada hari Sabtu (12/06/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari penangkapan tersebut, Anggota Polsek Kalidawir berhasil menyita barang bukti berupa 44 butir Pil Double L.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni, uang senilai Rp. 100.000 hasil dari penjualan Pil Double L dan sebuah hp sebagai sarana transaksi.
Kapolsek Kalidawir AKP Santoso SH, Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar tersebut, merupakan bentuk keseriusan Polsek Kalidawir dalam memberantas peredaran segala jenis narkotika.
"Baik dari Mabes hingga Polsek, semua berkomitmen akan memberantas peredaran narkotika, Jadi kita tidak akan pernah berhenti untuk menangkap pengedar maupun bandarnya," ucap terang Iptu Nenny
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita akan membersihkan seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dari pengaruh dan peredaran narkotika, yang tentunya dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa," pungkasnya (NN95/SYA)