TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung berhasil mengungkap salah satu penyakit masyarakat yakni judi toto gelap (togel) Singapura sekaligus menangkap pengecernya.
Pelaku WK, laki laki (38) ditangkap oleh anggota Polsek Kedungwaru saat berada didalam rumah yang beralamat di desa Plosokandang, Kec.Kedungwaru, Kab. Tulungagung pada hari Senin (07/06/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.215.000, 7 lembar sobekan kertas yang berisi nomor tombokan togel, sebuah bolpoint warna hitam, sebuah handphone OPPO warna hitam dan satu kotak plastik tempat kertas tombokan.
Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pengecer togel tersebut, merupakan tindak lanjut petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Masyarakat sudah sangat geram terhadap aktivitas pelaku sehingga melapor ke Polsek"
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna proses penyidikan lebih lanjut," Terang Iptu Nenny
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e KUHPidana Jo UU RI No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
"Sudah banyak buktinya, judi akan membawa kepada kesengsaraan, maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas perjudian bentuk apapun," Pungkasnya (NN95/Sya)