TULUNGAGUNG - Pagar makan tanaman. Itulah peribahasa yang pantas disematkan kepada AMS.
Dimana, pria 31 tahun tersebut telah membawa kabur barang serta sepeda motor milik temannya sendiri pada hari Minggu (23/05/2021) yang lalu.
Pelarian pria asal Dsn Kamogan, Desa Kolomayan, Kab. Blitar tersebut, akhirnya berhenti, setelah Unit Rrskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil menangkapnya pada hari Rabu (02/06/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebuah dompet yang berisi KTP korban dan uang tunai sebesar Rp. 110.000.
Sedangkan Untuk sepeda motor dan hp korban, petugas masih melakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny m Sasongko, S.H., menjelaskan kronologisnya. Dimana, sebelum kejadian penipuan atau penggelapan tersebut korban terlebih dahulu diajak untuk minum minuman keras (miras).
"Kejadiannya di sebuah Warung kopi masuk Ds.Kaliwungu, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung. Saat korban mabuk, pelaku membawa kabur barang-barang milik korban," terang Iptu Nenny, Jum'at (04/06/2021).
Pelaku berhasil ditangkap, beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan untuk mengetahui keberadaan barang-barang korban yang telah dijual oleh pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasalb372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang," pungkas Iptu Nenny (NN95)