Selasa, 08 Juni 2021

Polsek Sumbergempol Berhasil Menangkap Pengedar Pil Double L di Wilayah Tulungagung

TULUNGAGUNG - Seluruh Polsek Jajaran Polres Tulungagung, benar-benar menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala jenis peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut  juga dilakukan oleh Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.

Kali ini  yang menjadi sasaran  Polsek Sumbergempol dalam memberantas peredaran narkotika yakni, BBR (26) warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan /  Kabupaten Tulungagung.

Pemuda tersebut, ditangkap karena kedapatan megedarkan Pil Double L.

Tersangka ditangkap di jalan umum pinggir sungai masuk desa Tawangsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada hari Senin (07/06/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, SH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menuturkan, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 99 butir pil double L, sebuah Hp dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3498 RBQ.

"Pelaku berikug barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Nenny, Selasa (08/06/2021).

BBR sudah dijebloskan kedalam sel tahanan dan akan dijerat Pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Komitmen kita tidak akan pernah berubah. Segala bentuk peredaran narkotika akan kita basmi secara tuntas, sehingga Kabupaten Tulungagung bebas Narkotika," pungkas Iptu Nenny (NN95/Sya)