TULUNGAGUNG - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ( Sabtu 12 Juni 2021 ) sekira pukul 15.30 Wib.
Tersangka yakni, BR (29) asal Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron Kabupateb Nganjuk, yang berdomisili di kos Desa Mancilan, Kec. Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka dengan nama Agsun yang sebelumnya sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung
Dari tpenangkapan tersebut, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 9 poket narkotika jenis shabu dengan berat total 8,12 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu bekas dibakar, sebuah bong, sebuah kompor sabu terbuat dari korek api gas, sebuah timbangan digital, 100 butir Pil Doubel L, sendok sabu, sebuah tas slempang warna hitam, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, "Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1), (2) Sub pasal 112 ayat (1), (2) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara"
Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika tersebut, sebagai bentuk keseriusan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung.
“Kita akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan segala bentuk dan jenis narkotika. Sehingga, Kabupaten Tulungagung terbebas dari pengaruh nerkotika serta menyelamatkan para generasi bangsa dari barangbharam tersebut ,” Pungkas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung (NN95)