TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Sat Reskrim Polres Tulungagung kembali beraksi. Empat pelaku pengancaman disertai pemerasan berhasil disikat habis pada Hari Senin, tanggal 14 Juni 2021.
Dari 4 pelaku yang ditangkap, 1 diantaranya, diduga merupakan anggota sebuah Lembaha Sosial Masyarakat (LSM)
Keempat pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keempat pelaku yakni, DS (37) Dusun/Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, AIG (35) warga Perum Delta Kuto Anyar Blok C No. 2, Kelurahan Kuto Anyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, D (36) warga Dusun Kedungwaru, Desa/kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan S alias Jliteng (43) warga Dusun Dwiwibowo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan korbannya yakni, DF (21) seorang wiraswasta asal Dusun/Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Dari kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah)
Kejadian pengancaman dan pemerasan tersebut, terjadi di jalan umun depan RSUD Dr. Iskak, Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada hari Senin (08/06/2021).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SUK melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, sebelumnya, Timsus Macan Agung Satreskrum sudah mengamankan 3 pelaku, yakni, AIG, D dan S alias Jliteng.
"Yang terakhir, yakni pada hari Senin (14/06/2021), anggota Tim Macan Agung Satreskrim dipimpin Ipda Ziko Bintang, S,Tr,K berhasil menangkap pelaku berinisial DS dirumah saudaranya di desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Tulungagung," terang Iptu Nenny.
Adapun kronologis awal dari kejadian tersebut yakni, korban yang mendapatkan pesan WA dari temannya / saksi, langsung menuju ke tempas kos yang berlokasi di Kelurahan Jepun, Kec/Kabupaten Tulungagung.
"Baru saja tiba didepan kos temannya, korban tiba-tiba, langsung ditarik dan dimasukkan kedalam mobil serta diajak berputar - putar sampai wilayah Kecamatan Rejotangan," Terang Paur Subbag Humas.
Didalam mobil tersebut, korban mendapatkan ancaman serta intimidasi, tujuannya yakni agar korban bersedia menyerahkan uang yang diminta oleh keempat pelaku senilai Rp. 6.000.000.
"Korban pun langsung menelepon orang tuanya untuk mentransfer uang yang diminta oleh para pelaku. Setelah mengambil uang tersebut, korban diantar kembali ke kos temannya," Lanjut Iptu Nenny.
Dari penangkapan pelaku, Timsus Macan Agung berhasil menyita barang bukti berupa, sebuah tas kecil, uang tunai senilai Rp.91.000, sebuah SIM A, 2 buah KTA LSM, sebuah dompet, uang Rp 450.000 dan sebuah HP merk Samsung J7 warna hitam.
"Para pelaku yang berhasil ditangkap oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, akan dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara," Pungkas Iptu Nenny . (NN95/Sya)