TULUNGAGUNG - Sabtu, 12 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Tersangka AAP (31) asal dusun Ngipek, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,31 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti sebuah korek api dan uang tunai senilai Rp. 31.000 sisa hasil penjualan sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar, merupakan implementasi dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Tulungagung untuk membasmi peredaran narkotika.
“Segala upaya akan dilakukan untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari pengaruh penyalahgunaan segala jenis narkoba,” terang Iptu Nenny.
Guna mempertanggungjaaabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan Proses penyidikan dan akan dikembangkan untuk memburu pemasok narkotika diwilayah Tulungagun ” pungkasnya (NN95/SYA)