TULUNGAGUNG - Upaya penekanan penyebaran covid 19 terus dilakukan oleh Polres Tulungagung bersama 3 Pilar Dan Satuan Gugis Tugas Percepatanan penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung.
Salah satunya dengan cara melakukan kegiatan Operasi Yustisi.
Kali ini, petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi penertiban protokol kesehatan di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Rabu pagi (09/06/2021).
Kegiatan tersebut melibatkan 32 personel dengan rincian, 12 personel Polisi, 5 personel TNI dan 15 personel Satpol PP Kabupaten Tulungagung yang dipimpin oleh Iptu Nenny Sasongko, S.H., Paur Subbag Humas Polres Tulungagung.
Sebelum pelaksanaan Operasi Yustisi, Iptu Nenny memberikan arahan kepada personel yang terlibat agar melaksanakan Operasi Yustisi secara Humanis, sehingga setiap himbauan dapat diresapi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Selain memberikan himbauan dan membagikan masker, kita juga menindak para pelanggar prokes dengan teguran tertulis, sanksi sosial dan membayar denda," ucap Iptu Nenny.
Adapun rincian 11 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi yakni, 7 pelanggar dikenakan denda administrasi, 3 pelanggar dikenakan teguran tertulis dan 1 pelanggar dikenakan sanksi sosial.
"Sanksi yang kita berikan ini, agar masyarakat semakin sadar betapa pentingnya arti kesehatan dan bahayanya penyebaran covid 19," ungkapnya.
Iptu Nenny berharap, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan turut serta membantu pemerintah dalam menanggulangi penyebaran covid 19 yang telah menelan banyak korban.
"Kita semua pasti berharap wabah ini segera berakhir. Dengan peran aktif masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, Insyaallah, pandemi dapat segera berakhir," pungkasnya. (NN95/Sya)