TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus) Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung krmbali menunjukkan taringnya. Kini, giliran seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang berhasil diamankan.
AS (54) asal Ki Mangunsarkoro, Desa Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso diringkus Timsus RMA pada hari Kamis (24 Juni 2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di Angkringan masuk Ds. Pendarungan, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi.
Karena pelaku berada di Banyuwangi, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam melakukan penangkapan bekerjasama dengan Unit Resmob Polresta Banyuwangi dan Unit Pidum Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan kronologi penipuan dan penggelapan tersebut.
Pada hari Jum'at (21/05/2021) sekira pukul 12.00 wib, korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku, bahwa akan meminjam sepeda motor untuk digunakan ke Pantai Popoh.
"Awalnya pelaku, meminjam sepeda motor untuk ke Pantai Popoh guna melakukan ritual mencari ilmu Spiritual dan akan dikembalikan pada hari minggu (23/05/2021) pagi," jelas Iptu Nenny.
Kemudian sekira pukul 20.00 wib, pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dan korban pun, memberikan kunci beserta sepeda motor miliknya jenis Honda Matic ADV Type X1NO2Q43LO A/T Warna Coklat Nomor Polisi AG 2839 REF beserta STNKnya.
"Namun, sampai 2 minggu lebih dari waktu yang telah dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban dan nomor pelaku, dihubungi juga tidak aktif. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung," lanjutnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merek Honda ADV Type X1NO2Q43LO A/T Warna Coklat Nomor Rangka MH KF5112LKO45245 Nomor Mesin KF51E1044036, sebuah dompet warna hitam, 2 stel baju, 1 celana pendek motif doreng yang digunakan waktu melakukan kejahatan, sebuah HP merk VIVO Y12 warna hitam, 3 botol kecil minyak wangi, sepasang sandal warna hitam, sebuah SIM card perdana, sebuah Power Bank, sebuah tas besar warna hitam dan sebuah tas kecil warna hitam.
"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun hukuman penjara," Pungkasnya (NN95)