Rabu, 02 Juni 2021

Usai Menangkap Pengedar, Polsek Bandung Berhasil Menangkap Bandar Sabu Tulungagung

TULUNGAGUNG - Setelah menangkap seorang wanita pengedar atau kurir narkoba jenis sabu bernama NH (28), Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung yang dipimpin oleh AKP Alpogohan, S.H., langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dirumah kos Desa Winong, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, petugas berhasil meringkus bandar sabu yang merupakan jaringan diatas NH.

Kali ini, bandar sabu yang berhasil dibekuk petugas yakni, YAP, lk, 26 tahun asal Dsn.Besole, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

Iptu Nenny Sasongko, S.H., selaku Paur Subbag Humas Polres Tulungagung mengatakan, penangkapan terhadap bandar sabu tersebut, merupakan hasil interograsi dari pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bandung.

“Pelaku pertama dan pelaku kedua, ditangkap dihari yang sama. Hanya selisih beberapa jam dan tentunya, berbeda lokasi penangkapannya,” ucap Iptu Nenny, Rabu (02/06/2021).

Dari tangan pelaku terduga bandar sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 2. 682.000, 2 buah timbangan digital, sebuah bong yang terbuat dari botol minuman merk teh pucuk, 12 buah korek api, sebuah klip bening berisi sabu, sebuah botol deodoran merk rexona, 2 buah ATM BCA, sebuah bungkus permen merk mintz untuk menyimpan sabu, sebuah buku catatan pembelian sabu, 1 bungkus klip bening berisi klip plastik bening, 3 buah pipet kaca, sebuah skob terbuat dari sedotan plastik, 2 buah HP, 5 lembar rekap pembelian sabu, sebuah katembat untuk pembersih kipet kaca dan sebuah kertas berisi no rekening bank BCA.

“Untuk pelaku kedua yang bernama YAP, kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (NN95)