TULUNGAGUNG - Seorang perempuan berinisial NH (36) yang beralamat di dusun. BesukI desa. Besuki kecamatan Bandung
kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek bandung Polres Tulungagung.
NH (36) ditangkap Polsek bandung dipimpin kapolsek Bandung AKP Alpogohan. SH. di jalan dusun banjar desa wateskroyo kecamatan besuki pada Senin, (31/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
NH diduga tanpa hak membeli, menerima, dan atau memiliki, menyimpan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bandung AKP Alpogohan, SH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan penangkapan NH (36) tersebut.
"Pelaku saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek bandung sedang berada di jalan dusun banjar desa wateskroyo kecamatan besuki" Terang Iptu Nenny
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 9 bungkus paket sabu 1 ( satu) buah tas kecil warna hitam 9 (sembilan) paket sabu,
2 (dua) buah slip bukti transfer Bank BRI Ling1 (satu) buah ATM BRI1 (satu) buah korek api, 2 (dua) plastik klip bekas bungkus sabu, 1 (satu) buah bungkus permen merk mintz untuk menyimpan sabu 1 (satu) lembar sobekan tisu 1 (satu) lembar sobekan kertas berisi tulisan nomor rekening RIFAI 1 (satu) buah HP merk VIVO 1904 warna biru, Uang tunai Rp. 615.000 (enam ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah No Pol AG-4106-RDQ, 1 (satu) buah buku rekapan transaksi penjualan sabu1, (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes a.n. NURUL HIDAYAH. Tambahnya
"Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Bandung dijerat dengan pasal114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas Paur Humas Polres Tulungagung