TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, penyekatan ini dilakukan selama PPKM Darurat yang saat di berlakukan sampai Tanggal 20 Juli 2021 yang akan datang.
Selama pemberlakuan PPKM darurat ratusan kendaraan baik roda 4 maupun roda 2 dilakukan pemeriksaan, Puluhan kendaraan sudah di putar balik dan tidak diperkenankan memasuki Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah kendaraan baik roda 2 dan roda 4 yang diputar balik karena tidak dapat menunjukan persyaratan yang telah ditentukan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Bagi masyarakat luar Kabupaten Tulungagung harus menunjukkan hasil rapid antigen atau PCR”, jelas Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Kamis (08/07/2021)
"Selain dua syarat tersebut di atas, bagi warga yang masuk tulungagung wajib menunjukkan keterangan sertifikat Vaksinasi covid-19 atau surat keterangan vaksin" Terang Iptu Nenny
Pos penyekatan yang berada di perbatasan Kediri menuju kabupaten Tulungagung dijaga oleh personil Gabungan baik oleh TNI, Polri, Dishub, Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan Dinkes Kabupaten Tulungagung.
Kabupaten Tulungagung masuk level 4 dan termasuk dalam Kabupaten yang melaksanakan PPKM Daruat sesuai dengan Inmendagri no 16 tahun 2021 dan Keputusan Bupati Tulungagung no 270 Tahun 2021
PPKM Darurat dikabupaten Tulungagung selain penyekatan di perbatasan, juga melaksanakan sejumlah kebijakan lain seperti pemberlakuan jam malam yang dimulai 20.00 wib sampai 04.00 wib.
“ Polres bersama TNI, Satpol PP aktif melaksanakan patroli wilayah baik melakukan operasi yustisi maupun membagikan masker serta menindak pelanggaran prokes dan pemberlakuan jam malam”, Pungkas Paur subbag humas Iotu Nenny Sasongko (NN95)