Selasa, 31 Agustus 2021

Edarkan Pil Double L, Warga Desa Selorejo Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngunut Tulungagung

TULUNGAGUNG - Memasuki Bulan September 2021, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L di Warkop Danilo masuk Lingkungan 04 Desa Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Rabu (01/09/2021) Dini hari.Pengedar Pil Double L yang berhasil ditangkap yakni, ADS (21) warga desa Selorejo, Kecamatan Ngunut,Kabupaten Tulungagung.Dari tangan pemuda tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung menyita barang bukti berupa 12 butir Pil Double L yang di bungkus plastik.Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp.130.000, yang merupakan hasil penjualan Pil Double L dan 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana transaksi jual beli Pil Double L.Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan SH, melaluo Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar Pil Double L tersebut, merupakan respon cepat Unit Reskrim Polsek Ngunut setelah mendapat laporan dari masyarakat."Setelah dilakukan penhelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar Pil Double L. Sehingga tanpa menunggu waktu, pelaku langsung ditangkao oleh anggota yang telah berada dilapangan," kata Iptu Nenny. Setelah diamankan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut Polres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.Atas perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (NN95/SYA)