Jumat, 27 Agustus 2021

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG - Seorang pria  berinisial MH (29) asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Ngantru Polres Tulungagung pada hari Jum'at (26/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.MH ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru karena sebelumnya, Minggu (22/08/2021) telah melakukan tindak pidana pencurian 2 ekor ayam jago disebuah kandang belakang rumah warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.Perbuatan MH pria 29 tahun tersebut, terekam kamera CCTV yang ada dibelakang rumah korban,  sehingga dengan mudah polisi mengenali ciri-ciri pelaku saat kejadian yakni menggunakan kaos warna hitam, celana jins warna biru dan menggunakan topi warna hitam.Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru, akhirnya pelaku berhasil ditangkap disebuah lokasi desa Ngujang kecamatan Kedungwaru kabuoaten Tulungagung."Ciri-ciri pelaku sangat jelas tergambarkan di rekaman CCTV. Dan dari hasil investigasi anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru, mengarah kepada pelaku," kata Iptu Nenny.Akibat perbuatannya melakukan pencurian 2 ayam jago, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp. 5.000.000.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat inj pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Ngantru dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (NN95/SYA)