Senin, 11 Oktober 2021
Home »
» Polsek Kalidawir Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Pembalakan Liar
Polsek Kalidawir Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Pembalakan Liar
TULUNGAGUNG - Minggu 10/10/ 2021 Sekira pukul 23.30 WIB Anggota Polsek Kalidawir Polres Tulungagung bersama BKPH Kalidawir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau orang perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.Penangkapan terhadap pelaku pembalakan liar dilakukan diPetak 19 b-1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu I, KPH Blitar turut wengkon LMDH wono Asri Desa Joho Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, " Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Sus Bin Alm KAMIT , Lk, 49 thn, Tani, Islam, Alamat Desa Winong Kecamatan Kalidawir , Kabupaten Tulungagung" TerangnyaDari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain 1 (satu) buah gergaji tangan, 2 (dua) buah tali tampar plastik, 1 (satu) buah sak plastik, , 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 27, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 24, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 160 cm diameter 25, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 280 cm diameter 24, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 270 cm diameter 27, 1(satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 230 cm diameter 30, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 31, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 36, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 140 cm diameter 37dan 3 (tiga) potongan kayu ranting untuk pikulanLebih lanjut Iptu Nenny menyampaikan, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk proses pendidikan lebih lanjut"Terhadap pelaku, Penyidik menerapkanPasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Kalidawir Polres Tulungagung" Pungkas Iptu Nenny (NN95)