Sabtu, 20 November 2021

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Marketing Bank Swasta Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

   

TULUNGAGUNG -  Seorang Pria berinisial ADP (28) alamat Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakal, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri harus  meringkuk di sel Tahanan Mapolres Tulungagung.



Pasalnya, pria yang diketahui sebagai marketing di sebuah Kantor Cabang Bank Swasta yang berada di wilayah Tulungagung ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik nasabahnya.


Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih, SIK  melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH membenarkan adanya kejadian tersebut.


"Benar, pelaku telah ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Tulungagung," ujar Iptu Nenny.


Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku ADP diketahui pada Rabu (20/01/2021), saat itu pelaku sebagai Marketing di sebuah Bank Swasta di wilayah Tulungagung menawarkan program Deposito Permata Mobile X kepada Nasabah, yang mana pelaku saat  melakukan pendaftaran Permata Mobile X  telah memasukkan nomor PIN, password, dan No Handphone yang sudah disiapkan pelaku dengan menggunakan Handphone miliknya.


 Dan setelah Nasabah tersebut sudah berhasil terregister Permata Mobile X, kemudian nasabah diantar pelaku ke kantor cabang Bank yang berada di Tulungagung guna pembukaan rekening baru dan penyetoran uang.


Selanjutnya, setelah uang nasabah berada di dalam rekening, pelaku memberikan 1 (satu) lembar Deposito fiktif kepada nasabah, kemudian pelaku  mulai mengambil atau mengalihkan uang di dalam rekening milik nasabah tersebut dengan menggunakan Aplikasi Permata Mobile X di handphone milik pelaku.


Akibat dari kejadian tersebut pihak Bank  mengalami kerugian sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).

 

"Dalam menjalankan aksinya pelaku saat melakukan pendaftaran program deposito Permata Mobile X kepada nasabah memasukkan nomor PIN, password, dan No Handphone yang sudah disiapkan oleh pelaku dengan menggunakan handphone miliknya sendiri padahal sesuai aturan pihak Bank tidak diperbolehkan," lanjut Iptu Nenny.


Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim Polres Tulungagung juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Surat Perjanjian Kerja, Kartu ATM, 1 buah Handphone, 1 buah Laptop dan 4 Lembar mutasi Rekening Nasabah.


"Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena  melanggar UU RI nomor 10 tahun 1988 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 49 ayat 2 huruf b Junto 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkas Iptu Nenny.(NN95 - HUM RESTU)