TULUNGAGUNG – Hari keempat pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Seksi Hukum Polres Tulungagung, Polsek Karangrejo dan Polsek Sendang giliran mendapat pembekalan, Kamis (25/11/2021).
Tim Sosialisasi Bidang Hukum dipimpin oleh AKP Mujiharto, AMd.,S.H.,M.H. dengan anggota Aiptu Wiwin Cahyono, S.H., Aipda Arista Wahyudi, S.Psi. dan Briptu Oky Ryan P.
Peserta sosialisasi perundang undangan dari Polsek Karangrejo yakni Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto,SH , Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam bersama 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Sedangkan Peserta Sosialisasi dari Polsek Sendang terdiri dari Kapolsek Sendang IPTU Agus Riyanto, S.H., Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Materi Sosialisasi perundang undangan yang disampaikan oleh Tim dari Polres Tulungagung meliputi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Strategi dalam Menghadapi Gugatan Praperadilan, Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 19 Th 2021 tentang SOP pedoman penyusunan kerja sama Polri di lingkungan Kepolisian Resor Tulungagung dan Peraturan Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Nomor 35 Th 2021 tentang SOP Bankum Menghadapi Praperadilan di lingkungan Polres Tulungagung.
Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto mengatakan, " Tujuan dari kegiatan sosialisasi perundang undangan agar seluruh personil Polri memahami materi yang disampaikan oleh tim Sikum Polres Tulungagung yaitu pemahaman tentang hal-hal yang bisa mengarah kepada gugatan praperadilan dan memahami isi tentang Perkapolres Nomor 19 th 2021 dan Nomor 35 th 2021."
Lebih lanjut Kasi Hukum menambahkan, untuk sosialisasi kali ini kita menggunakan sistim door to door atau berkunjung ke Polsek jajaran, agar materi yang disampaikan bisa langsung diterima dan dipahami oleh anggota Polri .
"Dengan dibekali perundang undangan ini, diharapkan seluruh anggota Polri jajaran Polres Tulungagung dalam melaksanakan tugas bisa lebih profesional terutama di bidang penegakan hukum, sehingga akan terwujud Polri yang Presisi" Pungkas AKP Mujiharto (NN95 - HUM RESTU)