TULUNGAGUNG - AP (45) pria warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan Jumat (17/12/2021) mengatakan hal itu dilakukan Polsek Ngunut karena pihak Kafe Lorie diduga melanggar Undang - Undang kekarantinaan kesehatan dan pencegahan wabah penyakit menular serta pelanggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Benar, kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Ngunut pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wib," terang Iptu Nenny.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (15/12/2021) sekira pukul 19.00 WIB hingga selesai di Kafe Lorie telah diselenggarakan live musik dengan mengundang salah stu DJ.
Pada saat pelaksanaan banyak pengunjung kafe yang datang melebihi kapasitas dari tempat yang telah disediakan, sehingga menimbulkan kerumunan. Selain itu pagelaran musik dan DJ tidak mengantongi ijin dari Satgas Covid maupun yang berwenang. Melihat kejadian tersebut salah satu warga melaporkan ke Polsek Ngunut.
"Dari keterangan petugas Polsek Ngunut, dalam pagelaran musik dan DJ itu ada kurang lebih sekitar 500 orang yang mengunjunginya, rata - rata pengunjung tidak menggunakan masker," terang Iptu Nenny.
Setelah menerima laporan tersebut, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Andik Prasetyo, SH menindak lanjuti dengan memanggil pemilik kafe dan mendatangi Kafe Lorie yang berada di lokasi ex pabrik gula Kunir Ngunut untuk dilakukan penutupan sementara waktu.
"Petugas Polsek Ngunut yang mendatangi Kafe Lorie melakukan pemasangan garis Polisi di lokasi kejadian," tambah Iptu Nenny.
Selanjutnya untuk penanganan perkara Kafe Lorie telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung.
"Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, kini pemilik Kafe dikenakan wajib lapor," Pungkas Iptu Nenny (NN95 - HUM RESTU)