TULUNGAGUNG Maraknya pengaduan adanya perbuatan asusila di Kabupaten Tulungagung secara tidak langsung membuat resah masyarakat khususnya para orang tua yang memiliki putra putri yang masa depannya masih panjang sehingga bisa merusak massa depan anaknya bilamana mereka turut serta sebagai pelaku maupun korban prostitusi.
Sabtu (11/12/21) siang, Polres Tulungagung menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan salah satu tempat Kos di wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan Kabupaten Tulungagung sebagai tempat asusila.
Mendapat laporan tersebut, IPDA Awalu B.A.S., ST selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tulungagung yang saat itu piket Padal (Perwira Pengendali) Polres Tulungagung bersama anggota Piket Fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Setelah petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi yakni tempat Kos masuk Kelurahan Bago, Kec/Kabupaten Tulungagung milik Sdri. NK (41) alamat Ds. Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung didapati pasangan pemuda pemudi yang berada di dalam satu kamar kos, ada juga yang di dalam kamar kos terdapat beberapa botol miras baik bekas maupun berisi miras diduga sering digunakan pesta miras.
Usai dilakukan penggeledahan petugas membawa pasangan pemuda pemudi yang kos ditempat tersebut dan pemilik kos ke Polres Tulungagung guna dilakukan introgasi dan lemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, SIK melalui Kanit PPA IPTU Retno Pujiarsih., SH membenarkan adanya penggrebekan terhadap tempat kos tersebut. "Sungguh riskan dari 6 pemuda pemudi terdapat 1 pemudi yang masih pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Tulungagung" ujar Kanit PPA.
Selanjutnya pemuda pemudi dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dari UPPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dan terdapat 1 pemuda yang berinisial FK (26) alamat sesuai KTP Kel. Tamanan, Tulungagung yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan HP di 2 TKP yang sudah Viral di medsos (FB).
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, " terkait kejadian yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik usaha Kos bahwa tempat kos tidak dibenarkan sebagai tempat prostitusi dan kepada pemuda pemudi tidak dibenarkan berada di dalam kamar kos berdua apalagi bukan pasangan suami istri yang sah"
Untuk pemilik kos yang sengaja atau karena kelalaiannya menyediakan tempat untuk perbuatan asusila akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan pelanggan atau orang menggunakan pelayananan orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara (NN95 - HUM RESTU)