TULUNGAGUNG,-- Ribuan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Mujiharto, SH,MH bersama Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Sudirman, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH serta Pejabat Kejari Kabupaten Tulungagung, Rabu (01/12/2021) pagi.
Selain itu ada juga barang bukti jenis obat obatan diantaranya pil lexotan 87 buah, pil asam urat 453 buah, pil kecetit 57 buah, pil sakit gigi, 5 bungkus, pil sakit gusi 2 bungkus, ponstan 47 buah, pil clonazepam 20 buah, pil sehat 5 buah, HP 32 buah dan lain-lain 770 item (baju, kayu, tas, plastik, tatakan kayu, kertas, pipet, bong, selotif, bolpoint, uang palsu) turut dimusnahkan juga.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto mengatakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Tahun 2021, perkara yang paling banyak adalah narkoba.
"Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti yang perkaranya sudah inkracht. Hal ini kita lakukan karena, pertama adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anggota Kejaksaan.
Yang kedua, karena terkait kapasitas tempat penyimpanan barang bukti yang artinya kalau tidak segera dilakukan pemusnahan tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan akan penuh," terang Kajari Tulungagung Mujiarto.
Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan jika dikalkulasi bisa mencapai ratusan juta rupiah atau sekitar 400-500 juta.
Lebih lanjut Mujiarto mengungkapkan, untuk tahun ini tidak ada pelelangan barang bukti dan pelelangan barang bukti kemungkinan akan ada pada tahun depan yaitu berupa sepeda motor.
"Terkait dengan upaya memberantas peredaran Narkoba di Tulungagung, kami terus melakukan koordinasi dengan BNN dan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Kami akan menggalakkan sosialisasi di semua elemen tingkat masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut Kajari Tulungagung mengatakan, Tahun 2021 ada aturan mengenai restorasi job dis yang intinya mengatur bahwa kegiatan perkara narkoba bukan harus selesai di pengadilan, tapi bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan catatan harus kerjasama dengan Sat Resnarkoba, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Jadi tanpa ada sidang pengadilan, perkara ini bisa diselesaikan. Hal Ini untuk mengurangi beban penghuni di rutan, dengan adanya aturan yang baru kita diperbolehkan penyelesaian narkoba, termasuk rehabilitasi. Bagi pengguna, nanti dilihat dulu betul-betul karena pengaruh atau ada niatan," tambahnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH dalam kesempatan ini juga mengatakan, jaringan pelaku peredaran narkoba mempunyai berbagai teknik dalam melancarkan aksinya diantaranya adalah memakai sistem ranjau, memakai sistem langsung (antara pemakai dan pengedar langsung bersentuhan), dan memakai sistem yang baru yaitu sistem pengendalian dari dalam lapas.
"Dari berbagai modus pelaku diantaranya banyak yang menggunakan sistem ranjau dan dikendalikan oleh pelaku yang rata - rata merupakan napi narkotika dari dalam lapas, seperti lapas madiun dan lapas madura," kata Didik.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan, Ketika melakukan penangkapan, pihak kepolisian selalu mengembangkan ke atas dan kebawah, namun pengembangan keatas kebanyakan selalu mendapat hambatan karena jaringan yang diatas ini sama sekali tidak bersentuhan dengan barang bukti yang artinya hanya sebatas mengendalikan lewat semacam alat komunikasi.
"Ketika kita berusaha mencari nomer simcard, ketika kita profiling, itu ternyata fiktif yang artinya data-data tidak pada sebenarnya sehingga kami mengalami kendala," jelasnya.
Menyikapi hal itu, Didik mengaku akan terus berupaya mencari cara untuk menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung. Termasuk salah satunya adalah program membuat kampung tangguh bebas narkoba.
"Kampung tangguh Bersinar Di Tulungagung sementara ini masih ada disatu Desa yaitu Desa Gesikan Kecamatan Pakel. Nantinya akan kita upayakan setiap Kecamatan ada kampung tangguh, kemudian pengembangan nantinya hampir setiap desa kita jadikan kampung tangguh. Itu tujuan kami supaya peredaran narkoba khususnya di Tulungagung bisa terhambat," ucapnya.
Berdasarkan data pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, Iptu Didik mengatakan dalam satu bulannya menangkap perkara jenis narkotika rata-rata 7 sampai 8 LP, untuk miras rata-rata 4 sampai 5 LP dan untuk obat keras rata-rata 2 sampai 3 LP. (HUM RESTU)