TULUNGAGUNG – Seksi Hukum Polres Tulungagung melakukan sosialisasi perundang-undangan secara Road Show di 2 (dua) polsek yakni Polsek Kedungwaru dan Polsek Ngantru, Rabu (15/12/2021).
Peserta sosialisasi perundang undangan dari Polsek Kedungwaru yakni Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto,SH , Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam bersama 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Sedangkan dari Polsek Ngantru yakni Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo, S.Sos., Kanit Reskrim beserta 1 anggota, Kanit Intelkam beserta 1 anggota, Kanit Provos, Kasium, dan Bhabinkamtibmas.
Kasi Hukum Polres Tulungagung AKP Mujiharto mengatakan, " Tujuan dari kegiatan sosialisasi perundang undangan agar seluruh personil Polri memahami materi yang disampaikan oleh tim Sikum Polres Tulungagung yaitu pemahaman tentang hal-hal yang bisa mengarah kepada gugatan praperadilan dan memahami isi tentang Perkappolres Nomor 19 th 2021 dan Nomor 35 th 2021."
Lebih lanjut Kasi Hukum menambahkan, untuk sosialisasi kali ini kita menggunakan Mobile System berkunjung ke Polsek jajaran, agar materi yang disampaikan bisa langsung diterima dan dipahami oleh anggota Polri .
"Dengan dibekali perundang undangan ini, diharapkan seluruh anggota Polri jajaran Polres Tulungagung dalam melaksanakan tugas bisa lebih profesional terutama di bidang penegakan hukum, sehingga akan terwujud Polri yang Presisi" Pungkas AKP Mujiharto (NN95 - HUM RESTU)