TULUNGAGUNG – Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid 19 Kabupaten Tulungagung menggelar patroli Pamor Keris dan operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Rabu (26/01/2022).
Personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dipimpim AKP Olivia Evayanti, S.H Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar pendsiplinan prokes di depan Hutan Kota (Huko) Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan.
Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan 5M.
Kegiatan Operasi Pamor Keris hari ini didapati 14 (empat belas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.
“10 (sepuluh) pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung Sidang ditempat, 4 ( empat) orang pelanggar dikenakan teguran lesan”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Iptu Nenny Sasongko Kasi Humas.
Iptu Nenny menjelaskan, patroli Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Meskipun Kabupaten Tulungagung saat ini status Level 1, Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan covid 19”, pungkas Iptu Nenny. (NN95 – Polres Tulungagung )