TULUNGAGUNG, Sebulan dalam pelarian, akhirnya, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dibuat tak berdaya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.
Pelaku yakni seorang lalki laki berinisial M (43) asal dusun Gamping, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan merampas sebuah tas milik seorang perempuan di Jln. P. Diponegoro II Tulungagung pada hari Jum'at (03/12/2021).
Akhirnyabselangbsatu bulan dari kejadian tepatnya Selasa 4 Januari 2022, sekira pukul 16.00 Wib, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di Pasar Ngemplak Tulungagung.
Kapolsej Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dalam melakukan penyelidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah mendapatkan informasi lokasi pelaku, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil meringkus pelaku," jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil interograsi, pelaku juga mengaku melakukan perampasan kalung emas pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira pukul 14.15 Wib di Jln. Supriyadi masuk Kelurahan Tamanan Kec/Kabupaten Tulungagung.
"Jadi, beberapa jam sebelum ditangkap, pelaku juga sempat beraksi kembali. Modusnya juga sama yakni, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku mengincar perempuan sebagai targetnya," lanjut Kasi Humas.
Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor mio soul warna putih Nopol. AG-5797-RAQ, sebuah dosbox hp merk realme C 12, 1 lembar nota pembelian kalung emas seberat 4,970 gram dari toko Mas Murni 22 Nain dan sebuah kalung emas seberat 4,970 gram.
"Untuk barang bukti milik korban pertama berupa uang tunai Rp. 800.000 dan HP sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 365 (1) Jo 65 KUH Pidana," pungkas Iptu Nenny (NN95 - POLRES TULUNGAGUNG )