TULUNGAGUNG,-- Tim Resmob Macan Agung Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang, S.Tr.k berhasil mengungkap kasus Pencurian di 2 (dua) TKP di wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dua Tempat Kejadian pencurian tersebut yakni di warkop 579 yang terjadi pada (08/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB dan di tempat Sekretariat PMII yang terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelakunya yakni MMW alamat Dusun/Desa Ploso, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH mengatakan,
pelaku ditangkap petugas Resmob Polres Tulungagung pada Rabu, (09/01/2022) saat sedang berada di asrama Bidik Misi Kampus UIN masuk wilayah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian pada Kamis (10/02/2022) sekira pukul 13.00 Wib Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan Barang Bukti lain di rumah pelaku yakni di Blitar," terang Kasi Humas, Sabtu (12/02/2022).
Di rumah pelaku tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 Buah Hp jenis Realme c17 warna Biru dongker, 1 Buah Hp Jenis Samsung Yong warna Hitam, 1 Buah Hp Jenis Advance warna Putih, 1 Buah Hp Jenis Samsung A71, 1 Buah Dosbook Realme c17, 1 Buah Dosbook Samsung A71, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda CB 150 R Warna Merah dengan No Pol AG 5293 OAQ, uang tunai Rp 895.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 buah tas cangklong kecil warna hitam, 1 buah tas besar warna biru dongker, 1 buah kaos warna hitam dan 1 buah ATM BNI.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku setiap malam menjelang dini hari survey ke tempat - tempat yang sering digunakan nongkrong para mahasiswa untuk mencari sasaran. Dan setelah korbannya yang rata - rata adalah mahasiswa itu lengah atau tertidur barulah pelaku menjalankan aksinya," imbuh Nenny.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku pernah melakukan pencurian 2 buah Hp di Warkop Plosokandang dan 1 Buah Laptop di Perkampungan wilayah Kelurahan Bago, namun 2 buah Hp tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan 1 buah Laptop juga dikembalikan kepada pemiliknya.
"Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo 65 KUH Pidana," pungkas Iptu Nenny Sasongko.(NN95 - Polres Tulungagung )