TULUNGAGUNG,-- Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung terus gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Terbaru, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DFG (18) alias Deri yang beralamatkan di Lingkungan 04 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ditangkap petugas saat berada di warkop Pajero wilayah Desa/Kecamatan Ngunut pada Rabu kemarin (02/03/2022) sekira pukul 20.00 WIB," terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH, Kamis (03/03/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi adanya transaksi peredaran gelap narkoba jenis pil doubel L diwilayah Desa/ Kecamatan Ngunut, yang kemudian ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap.
"Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, pelaku tak dapat mengelak, karena petugas mendapati Barang Bukti pil dobel L berada dalam penguasaan pelaku. Sehingga pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan dan lebih lanjut," Terang Iptu Nenny.
Dari penangkapan terhadap Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil double L dalam plastik klip, 6 (enam) butir pil double L dalam plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Relme warna putih dan uang tunai Rp. 250.000,- yang diduga hasil penjualan pil double L.
"Saat ini pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagun dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Pungkas Iptu Nenny .(NN95 - Polres Tulungagung )