TULUNGAGUNG - Pria paruh baya berinisial IS (60) beralamat di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.
Pasalnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana judi Togel online.
"Pelaku ditangkap anggota kami di Jalan P. Diponegoro No. 45 masuk Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 00.30 WIB," terang Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/03/2022).
Kompol Rudi lebih lanjut menjelaskan, awalnya
pada Senin (07/03/2022) sekira pukul 20.30 WIB Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah yang berada di wilayah Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ada transaksi perjudian jenis togel online.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kami menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penangkapan, petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti berupa Laptop merk Hape, sebuah kalkulator, satu buah buku rekapan togel, sebuah HP merk Brandcode dan sebuat ATM BCA yang digunakan sebagai alat transaksi perjudian jenis togel online.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan alat yang digunakan untuk judi togel Online," tambahnya.
Setelah mendapatkan barang bukti dan pengakuan dari pelaku, selanjutnya petigas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.(NN95 - Polres Tulungagung )