TULUNGAGUNG – Dalam rangka menekan angka kenakalan remaja di Wilayah Kabupaten Tulungagung, Kapolres Tulungagung melalui Kapolsek jajaran kembali menggiatkan program Police Goes to School dengan kegiatan menjadi Pembina upacara di sekolah sekolah, melalui Jajaran Polsek Polres Tulungagung, Senin (23/05/2022)
Kegiatan Polisi ke Sekolah (Police Goes to School) adalah upaya dan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Tulungagung untuk ikut membina, mengawasi dan mengarahkan anak anak usia Produktif, agar terhindar dari pengaruh negative yang berpengaruh secara langsung ataupun tidak langsung terhadap situasi kamtibmas yang ada di Wilayah kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, dalam upacara bendera kali ini Pembina upacara menyampaikan pesan untuk menghindari Kasus Kenakalan Remaja.
“Sebagai pembina menyampaikan himbauan kepada warga sekolah baik Guru, Staf dan para pelajar untuk bersama sama waspada terhadap ancaman dan pengaruh negative yang datangnya dari luar seperti Narkoba, Kejahatan terhadap anak, Tawuran antar Pelajar, Sex Bebas dan pengaruh pengaruh negatif lainnya yang saat ini dengan mudah diakses dari media sosial manapun di era Multimedia”, ujar Kasi Humas.
“Kita mengajak Terapkan 5 K (Keamanan, Kesehatan, Ketertiban, Kebersihan, dan Kebersamaan)”, sambungnya.
Selain itu juga mengajak untuk belajar yang rajin dan menciptakan suasana yang sejuk dan damai di lingkungan sekolah.
“Kepada para siswa harus bersikap taat hukum/tatib, patuh kepada orang tua, guru, dan pemerintah serta selalu berhati hati dalam menggunakan media sosial”, terangnya.
Lebih lanjut Anshori juga mengatakan program Police Goes To Schol dilatar belakangi bahwa Wilayah Kabupaten Tulungagung adalah suatu wilayah atau Daerah yang mempunyai Potensi terjadinya Konflik Sosial, dimana masyoritas anak anak mudanya mengikuti kegiatan bela diri Silat, dimana akhir - akhir ini sering terjadi potesnsi gangguan kamtibmas terkait kenakalan remaja seperti melakukan kejahatan, mengikuti arak - arakan, konvoi dan kegiatan pelanggaran lain, dimana kegiatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas jika tidak dikelola dengan baik dan tentunya akan berdampak merugikan diri sendiri bagi para remaja.
“Ini akan berdampak mengakibatkan pada saat mencari pekerjaan atau jenjang kesekolah yang lebih tinggi dan akan menjadi catatan pada saat mencari SKCK, sehingga merugikan bagi para siswa - siswi dan orang tua”, tandasnya. (ANS71-Restu)