TULUNGAGUNG - Padatnya Jalan raya ngantru Tulungagung, membuat sopir bus melawan arus untuk menghindari Kepadatan. Sebagai upaya menertibkan pelangaran Lalu Lintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah Polres Tulungagung Sat Lantas Polres Tulungagung melakukan penidakan dengan memberikan surat Tilang.
Unit Turjagwali Satlantas Polres Tulungagung dengan didampingi Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tulungagung melakukan penilangan kepada sopir Bus Harapan Jaya dikarenakan Bus Harapan Jaya yang melaju dari arak Kediri menuju Trenggalek melawan arus yang membahayakan pengemudi lain.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan., S.I.K. mengatakan, Kronologi kejadian di Jalan Raya Ngantru Tulungagung Hari kamis (05/05/2022) Pkl 14.30 WIB, bus dengan Nomor Polisi AG 7327 US yang dikendarai oleh saudara Andrianto yang beralamatkan Ds. Krajan Kec. Dongko Kab. Trenggalek melaju dari arah Kediri menuju Trenggalek melawan arus.
“Bus ini sengaja melawan arah untuk menghindari kemacetan. Namun, laju bus terhenti oleh pengendara yang menghadang tepat di depannya yaitu oleh warga yang mengendarai mobil”, ujarnya, Sabtu (07/05/2022).
“Dengan kejadian tersebut sempat membuat kemacetan di JL. Raya Ngantru Tulungagung”, sambungnya.
Menindak lanjuti kejadian tersebut pengemudi dibererikan tindakan Tilang Oleh Anggota Satlantas Polres Tulungagung.
“Kita lakukan penilangan dan pengemudi, kita beri himbauan tentang berlalulintas”, ucapnya.
Lebih lanjut AKP Bayu mengatakan mengemudikan kendaraan dengan melawan arus sangat membahayakan pengguna jalan. Setiap pengguna jalan wajib menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Dengan berkendara tertib dan santun di jalan raya kemungkinan terjadinya laka lantas sangat kecil.
“Mari bersama-sama kita jaga keamanan di jalan raya, selalu menaati aturan lalu lintas”, pungkasnya. (ANS71-Restu)