Jumat, 06 Mei 2022

Satreskrim Polres Tulungagung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan

 TULUNGAGUNG- Tim Buru Sergap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda ZICO BINTANG YANOTTAMA S.Tr.K  Bersama Unit reskrim Polsek Boyolangu  berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan disertai kekerasan tkp di Selatan Warung Pujangga, Ds. Gedangsewu, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung ( jum’at 6 Mei 2022 pukul 05.30 Wib) 



Dari hasil ungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang  yang diduga sebagai pelaku  berinisial CEG , Lk, T.agung 16 Juni 1989, Islam, Wiraswasta, Alamat:  Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dan F AW, Pria, Tulungagung 31 Mei 1995, Islam, Alamat:  Ds. Bono, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung


Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres tulungagung AKP  AGUNG KURNIA PUTRA S.I.K M.H M.S.i   melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI SH  menjelaskan, bahwa kedua pelaku  melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara mencari sasaran Acak dan ditempat yang sepi


“ kedua pelaku berupaya menghilangkan Barang Bukti   parang yang digunakan untuk melakukan aksinya dengan cara membuangnya di Sungai Campur darat”


Kasihumas Polres Tulungagung  juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polrs Tulungagung berhasil mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berikut 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna merah hitam No Pol AG 6892 RBO, 1 Buah Hand Phone jenis Vivo y12 warna biru, 1 Buah Kenakel/Roti Kalung, 1 Buah Kaos oblong warna merah, 1 Buah Hoodie warna Hijau, 1 Buah Hoodie warna Hitam, 1 Buah Celana Jeans Pendek 

 

Atas perbuatannya  kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut  dijerat dengan pasal 365 Kuh pidana dan pelaku diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  


Salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan A.n CEG Merupakan RESIDIVIS 6 (enam) kali dalam perkara Pencurian 2 kali, Pengrusakan 2 kali, dan Penganiayaan 2 kali. Ujar Kasihumas


Untuk menghindari supaya kejadian pencurian tidak  terulang, dihimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati dengan mengunci rumah manakala rumah ditinggal pergi, serta  segera memberikan informasi  kepada apparat bilamana terjadi gangguan kamtibmas (Ans71 Restu)